KENDARI – Kepala Desa Mataleuno, Ibu Sumiati, mendampingi Camat Pakue Utara menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) Kabupaten Kolaka Utara. Rapat strategis ini diselenggarakan di Hotel Claro Kendari pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan ini merupakan agenda tingkat provinsi yang sangat krusial dalam menyelaraskan data penguasaan tanah masyarakat dengan status kawasan hutan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat desa.
Dihadiri Para Pejabat Penting Daerah dan Provinsi
Rapat pembahasan ini mendapat perhatian khusus dari pemangku kebijakan lintas instansi. Turut hadir dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut antara lain:
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Kolaka Utara
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara
Camat Pakue Utara beserta para Kepala Desa terkait dari Kabupaten Kolaka Utara
Jajaran Unsur Teknis dan Stakeholder Terkait
Memperjuangkan Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat
Dalam rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan ini, dipaparkan berbagai capaian serta temuan tim inventarisasi terkait penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan. Pembahasan difokuskan pada skema penyelesaian status tanah agar dapat diusulkan menjadi bagian dari Penataan Kawasan Hutan yang legal dan diakui oleh negara.
Kehadiran Kepala Desa Mataleuno, Ibu Sumiati, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mengawal langsung hak-hak tata kelola tanah milik warga Desa Mataleuno yang masuk dalam skema inventarisasi PPTPKH.
Harapan untuk Kemajuan Desa Mataleuno
Melalui pembahasan bersama Sekda, BPN, dan Dinas Kehutanan ini, diharapkan penataan kawasan di wilayah Desa Mataleuno dapat segera memperoleh kejelasan status hukum. Hal ini penting untuk mendorong kepastian berusaha, legalitas lahan pemukiman maupun pertanian, serta kelancaran berbagai program pembangunan desa di masa mendatang.

.jpeg)

























